Perhitungan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Dwiguna dengan Asumsi Hukum Mortalitas Gompertz dan Makeham Menggunakan Metode Fackler
Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap risiko meninggal dunia, sehingga perusahaan asuransi wajib menyediakan cadangan premi dalam menjamin pembayaran manfaat kepada tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai cadangan premi asuransi jiwa dwiguna dengan asumsi hukum mortalitas Gompertz dan Makeham menggunakan metode Fackler. Hukum mortalitas Gompertz menyatakan bahwa risiko kematian dipengaruhi oleh faktor usia, sedangkan Makeham merupakan pengembangan dari Gompertz dengan tambahan faktor lain yang tidak bergantung pada usia. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh nilai cadangan premi untuk seseorang berusia 35 tahun dengan asumsi hukum mortalitas Gompertz dan Makeham masa pertanggungan 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun menggunakan metode Fackler menunjukkan pola peningkatan untuk setiap periode. Rata-rata kenaikan cadangan premi untuk setiap periode asumsi Gompertz dengan masa pertanggungan 15 tahun lebih besar 1,3346 kali lipat dibandingkan dengan masa pertanggungan 20 tahun, sedangkan masa pertanggungan 20 tahun rata-rata kenaikannya lebih besar 1,2512 kali dibandingkan dengan masa pertanggungan 25 tahun. Selanjutnya, berdasarkan asumsi Makeham, diperoleh rata-rata kenaikan cadangan premi untuk setiap periodenya dengan masa pertanggungan 15 tahun lebih besar 1,3347 kali lipat dibandingkan dengan masa pertanggungan 20 tahun, sedangkan masa pertanggungan 20 tahun rata-rata kenaikannya lebih besar 1,2513 kali dibandingkan dengan masa pertanggungan 25 tahun.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2606220111
Keyword
Asuransi jiwa dwiguna Cadangan premi Fackler Gompertz Makeham