Perbandingan Cadangan Manfaat Asuransi Jiwa Dwiguna Berjangka Status Hidup Joint Life dan Last Survivor dengan Asumsi Hukum Makeham Menggunakan Metode Commissioners
View/Open
Author
Date Published
09 Aug 2026
Advisor
Subject
Aktuaria
Publisher
Asuransi jiwa memerlukan perhitungan premi dan cadangan manfaat yang tepat agar kewajiban Perusahaan terhadap pemegang polis dapat terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan premi dan menghitung cadangan manfaat asuransi jiwa dwiguna berjangka dengan status hidup joint life dan last survivor menggunakan hukum Makeham dan metode Commissioners. Data yang digunakan adalah Tabel Mortalita Indonesia IV tahun 2019 yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Estimasi parameter hukum Makeham dilakukan menggunakan metode optimasi Nelder-Mead dan dipilih berdasarkan nilai Residual Standard Error (RSE) terkecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Makeham mampu merepresentasikan pola mortalitas yang ditandai dengan menurunnya peluang hidup dan meningkatnya peluang meninggal seiring bertambahnya usia. Hasil perhitungan premi menunjukkan bahwa premi pada status hidup joint life lebih tinggi dibandingkan last survivor karena manfaat dibayarkan pada saat kematian pertama. Sementara itu, cadangan manfaat yang dihitung menggunakan metode Commissioners meningkat sepanjang masa pertanggungan dan secara konsisten lebih besar pada status hidup last survivor dibandingkan joint life. Hasil tersebut menunjukkan bahwa hukum Makeham dan metode Commissioners dapat diterapkan dalam perhitungan premi dan cadangan manfaat asuransi jiwa dwiguna berjangka.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2608090007
Keyword
Asuransi Dwiguna Berjangka Joint Life Last Survivor Hukum Makeham Cadangan Manfaat Commissioners