Strategi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Palembang
Pesatnya laju urbanisasi di Kota Palembang memicu konversi lahan masif yang mengancam keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga tahun 2024, luasan RTH di Kota Palembang baru mencapai 43,87 km² atau 12,45 persen dari luas wilayah, masih jauh dari target minimal 30 persen yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi pemenuhan kebutuhan RTH di Kota Palembang. Melalui metode campuran (mixed methods), analisis regresi berganda menunjukkan bahwa perluasan kawasan permukiman merupakan faktor yang paling signifikan dalam menambah luasan RTH, membuktikan bahwa kebijakan kewajiban penyediaan RTH pada perumahan baru (PSU) berjalan efektif. Selanjutnya, analisis kualitatif menggunakan Precedent-Based Reasoning (PBR) dilakukan untuk mengadopsi praktik terbaik pengelolaan RTH dari Singapura, Jerman (Vauban), dan Jakarta. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan tiga strategi utama: (1) revitalisasi RTH publik ikonik seperti Taman Kambang Iwak sebagai pendorong ekologis pusat kota, (2) penguatan regulasi untuk menghubungkan RTH perumahan baru menjadi jaringan koridor hijau, dan (3) pemberdayaan masyarakat melalui program "Lorong Hijau" pada permukiman padat.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2608080004
Keyword
Ruang Terbuka Hijau Permukiman Regresi Linear Berganda Precedent-Based Reasoning Kota Palembang