ANALISIS PERBANDINGAN BIAYA REKLAMASI PADA PT MERAPI ENERGY COAL
Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk memulihkan lahan yang terganggu akibat kegiatan penambangan. Terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 memberikan standar biaya reklamasi revegetasi per provinsi sebagai dasar penentuan jaminan reklamasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rencana kemajuan bukaan lahan, menghitung estimasi biaya reklamasi, membandingkan biaya aktual dengan standar Kepmen 344/2025, serta mengevaluasi kesesuaian rencana reklamasi PT Merapi Energy Coal terhadap regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui studi dokumen dan survei lapangan. Data yang digunakan meliputi data teknis rencana reklamasi PT Merapi Energy Coal periode 2026–2030, harga satuan aktual wilayah Lahat, serta regulasi terkait reklamasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total bukaan lahan periode 2026–2030 mencapai 188,46 ha dengan luas reklamasi yang direncanakan sebesar 30,84 ha. Total estimasi biaya reklamasi sebesar Rp10.735.402.962 yang terdiri atas biaya langsung Rp8.657.583.034 dan biaya tidak langsung Rp2.043.189.595. Biaya reklamasi aktual rata-rata mencapai Rp337.665.867/ha atau 152,04
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2606290017
Keyword
reklamasi tambang biaya reklamasi jaminan reklamasi kepmen ESDM 344/2025 bukaan lahan bukaan lahan