Penerapan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam Pemetaan Zona Nilai Tanah (Studi Kasus : Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara)
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan dan permintaan masyarakat akan tanah terus meningkat. Sayangnya, jumlah lahan yang tersedia di permukaan bumi sangat terbatas dan tidak bisa bertambah. Kondisi ketidakseimbangan antara tingginya permintaan dan terbatasnya lahan inilah yang memicu kenaikan nilai tanah secara tidak terkendali. Selain itu, menilai sebidang tanah bukanlah hal yang mudah karena setiap lokasi memiliki karakteristik, letak, dan fungsi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan metode dan keahlian khusus untuk menaksir nilainya secara akurat.
Selama ini, model penilaian massal yang sering digunakan oleh instansi pemerintah (seperti BPN) untuk membuat peta Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah metode perbandingan data pasar di dalam satu zona. Kelemahan dari metode ini adalah rentannya bias objektivitas, karena hasil penilaian sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan, pengalaman, dan subjektivitas petugas penilai di lapangan. Untuk mengurangi unsur subjektif tersebut dan menghasilkan perhitungan yang lebih pasti, penelitian ini menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
Melalui perhitungan matriks AHP, penelitian ini menetapkan kriteria utama penentu nilai tanah di lokasi studi. Hasilnya menunjukkan bobot kepentingan untuk masing-masing kriteria, yaitu: aksesibilitas jalan sebesar 68,815%, kedekatan dengan kawasan industri (PT TPL) sebesar 18,741%, dan pengaruh tata guna lahan sebesar 12,444%. Angka bobot dari perhitungan AHP ini kemudian diaplikasikan ke dalam analisis spasial menggunakan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG). Proses tersebut mengelompokkan area ke dalam poligon-poligon zonasi, dengan asumsi dasar bahwa wilayah yang memiliki total kemiripan bobot spasial juga memiliki nilai tanah yang relatif sama.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2606260059
Keyword
Zona Nilai Tanah AHP SIG Penilaian Tanah TPL