Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Berdasarkan Permen Lhk Nomor 6 Tahun 2021 Di Ptpn I Regional 7 Unit Pematang Kiwah
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan upaya penting dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri perkebunan. PTPN I Regional 7 Unit Pematang Kiwah menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, aki bekas, kain majun, filter oli, lampu TL, dan kemasan bekas B3 yang harus dikelola sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan limbah B3, tingkat kesesuaian terhadap regulasi, serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, analisis kesesuaian regulatif, gap analysis, dan skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan limbah B3 di PTPN I Regional 7 Unit Pematang Kiwah termasuk kategori baik dengan tingkat kesesuaian sebesar 82,9
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2606150098
Keyword
Limbah B3 implementasi kebijakan pengelolaan limbah kepatuhan regulasi