Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Berdasarkan Permen Lhk Nomor 6 Tahun 2021 Di Ptpn I Regional 7 Unit Pematang Kiwah
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan
upaya penting dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat
aktivitas industri perkebunan. PTPN I Regional 7 Unit Pematang
Kiwah menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, aki bekas, kain
majun, filter oli, lampu TL, dan kemasan bekas B3 yang harus
dikelola sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 6 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi kebijakan pengelolaan limbah B3, tingkat kesesuaian
terhadap regulasi, serta faktor pendukung dan penghambat
pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif
melalui observasi, wawancara, dokumentasi, analisis kesesuaian
regulatif, gap analysis, dan skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi pengelolaan limbah B3 di PTPN I Regional 7
Unit Pematang Kiwah termasuk kategori baik dengan tingkat
kesesuaian sebesar 82,9
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2606090031
Keyword
Limbah B3 implementasi kebijakan pengelolaan limbah kepatuhan regulasi