Perhitungan Cadangan Retrospektif Asuransi Jiwa Joint Life Berjangka n-Tahun dengan Asumsi Hukum Mortalitas Gompertz
Risiko kematian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari dan waktunya tidak pasti sehingga dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pihak yang ditinggalkan. Asuransi jiwa berfungsi sebagai mekanisme pengalihan risiko melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung cadangan premi retrospektif pada asuransi jiwa joint life berjangka n-tahun dengan menggunakan asumsi hukum mortalitas Gompertz yang mampu menggambarkan peningkatan risiko kematian seiring bertambahnya usia. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa peluang hidup joint life menurun seiring bertambahnya usia, yaitu sebesar 0,99495 pada usia 0 tahun, kemudian menurun menjadi 0,67462 pada usia 111 tahun. Selain itu, cadangan premi retrospektif berubah pada setiap periode. Cadangan premi pada periode ke-1 hingga ke-16 mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 0,25715, sedangkan pada periode ke-17 hingga ke-19 mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 0,50434. Hasil tersebut menunjukkan bahwa cadangan premi dipengaruhi oleh peningkatan risiko kematian seiring bertambahnya usia tertanggung.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2605020004
Keyword
Asumsi Gompertz, Asuransi Jiwa Berjangka n-Tahun,