Arahan Pengembangan Ruang Publik Layak Huni Berdasarkan Persepsi Masyarakat Di Lapangan Alun-Alun Dan Masjid Agung Kalianda
Livable city menandakan suatu lingkungan dan suasana kota yang nyaman sebagai tempat beraktivitas dan tempat tinggal. Livable city bisa terwujud saat masyarakat menyadari akan sebuah lingkungan perkotaan yang layak (Stivani Ayuning Suwarlan, 2019). Ruang publik dan walkability jalur pedestrian memiliki hubungan yang erat untuk mendukung sebuah kota dalam mencapai livability perkotaan yang optimal dalam mewujudkan sustainability. Wilayah Lapangan Alun-Alun dan Masjid Agung Kalianda merupakan ruang publik yang yang saling terhubung dan bersebrangan dengan jalur pedestrian sebagai jalur penghubung. Namun, ruang publik di Lapangan Alun-Alun dan Masjid Agung Kalianda sudah banyak salah digunakan sebagai tempat pedagang kaki lima dan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Pengembangan ruang publik di Lapangan Alun-Alun dan Masjid Agung Kalianda yang sudah dilakukan dengan top down masih memiliki beberapa kekurangan atau kendala, karena tidak dilibatnya secara langsung partisipasi/pendapat masyarakat sebagai pengguna secara langsung. Saat ini belum ada penelitian terkait walkability dan kualitas ruang publik yang dilakukan pada ruang publik di Lapangan Alun-Alun dan Masjid Agung kalianda dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan guna merumuskan arahan pengembangan ruang publik layak huni (livable) di Lapangan Alun-Alun dan Masjid Agung Kalianda berdasarkan persepsi masyarakat. Persepsi diperoleh menggunakan kuesioner dengan penilaian skala likert, selanjutnya menggunakan analis Importance Performance Analysis (IPA) yang dilanjutkan analisis prioritas pengembangan menggunakan Potential Gain in Customer Value (PGCV). Hasil prioritas berdasarkan urutan prioritas ruang publik berupa pemeliharaan terhadap fasilitas ruang publik yang tersedia, ruang publik mendukung pemandangan yang bagus/estetika, pemeliharaan terhadap kebersihan ruang publik, PKL yang berdagang secara liar diarea jalur pedestrian serta ruang publik dan kendaraan yang parkir sembarangan di jalur pedestrian dan ruang publik, sedangkan prioritas terhadap jalur pedestrian yang walkability berupa keamanan dari kejahatan bagi pejalan kaki, persebaran pemeliharaan walkability antar dua ruang publik dan konflik moda jalur pejalan kaki dengan transportasi lain.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2601140024
Keyword
Kota Layak Huni Kualitas Ruang Publik Walkability Importance Performance Analysis Potential Gain in Customer Value