(0721) 8030188    [email protected]   

Analisis Perhitungan Dana Tabarru' dan Kontribusi Minimum Peserta Asuransi Jiwa Syariah dengan Penerapan Hukum Mortalita Menggunakan Metode Cost of Insurance


Prinsip tolong-menolong merupakan sifat dasar manusia yang tercermin dalam kehidupan sosial, terutama saat seseorang mengalami musibah dan orang lain terdorong membantu sebagai bentuk ukhuwah (persaudaraan). Nilai ini diimplementasikan dalam asuransi jiwa syariah melalui konsep dana tabarru’ dan kontribusi peserta. Penelitian ini bertujuan menghitung besaran dana tabarru’ dan kontribusi minimum peserta asuransi jiwa syariah dengan menerapkan empat hukum mortalita, yaitu De Moivre, Gompertz, Makeham, dan Weibull. Asumsi yang digunakan adalah peserta berusia 28 tahun dengan masa pertanggungan 20 tahun, serta variasi tingkat imbal hasil -1%, 0%, 5%, dan 10%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dana tabarru’ dan kontribusi tertinggi diperoleh dari model De Moivre, diikuti oleh Makeham, Gompertz, dan terendah pada Weibull. Selain itu, semakin tinggi tingkat imbal hasil, semakin kecil besaran dana tabarru’ dan kontribusi yang dibutuhkan, sejalan dengan prinsip diskonto dalam ilmu aktuaria. Penelitian juga menganalisis pengaruh usia terhadap dana tabarru’ dan kontribusi dengan metode K-Means klastering. Hasilnya, untuk hukum mortalita Makeham dengan imbal hasil 10%, untuk laki-laki usia 0–76 tahun termasuk klaster 1 dengan rata-rata dana tabarru’ Rp 37.994.358 dan kontribusi Rp 3.046.368, sedangkan usia 77–91 tahun dalam klaster 2 dengan rata-rata Rp 341.747.111 dan Rp 27.401.103. Untuk perempuan, klaster 1 mencakup usia 0–79 tahun dengan rata-rata Rp 32.016.113 dan Rp 1.765.240, sedangkan klaster 2 usia 80–91 tahun dengan rata-rata Rp 27.401.103 dan Rp 17.480.971.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2509250012

Keyword
Asuransi Syariah Dana Tabarru' Hukum Mortalita Kontribusi