Analisis Perhitungan Dana Tabarru' dan Kontribusi Minimum Peserta Asuransi Jiwa Syariah dengan Penerapan Hukum Mortalita Menggunakan Metode Cost of Insurance
Prinsip tolong-menolong merupakan sifat dasar manusia yang
tercermin dalam kehidupan sosial, terutama saat seseorang mengalami
musibah dan orang lain terdorong membantu sebagai bentuk ukhuwah
(persaudaraan). Nilai ini diimplementasikan dalam asuransi jiwa
syariah melalui konsep dana tabarru’ dan kontribusi peserta. Penelitian
ini bertujuan menghitung besaran dana tabarru’ dan kontribusi
minimum peserta asuransi jiwa syariah dengan menerapkan empat
hukum mortalita, yaitu De Moivre, Gompertz, Makeham, dan Weibull.
Asumsi yang digunakan adalah peserta berusia 28 tahun dengan masa
pertanggungan 20 tahun, serta variasi tingkat imbal hasil -1%, 0%, 5%,
dan 10%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dana tabarru’ dan
kontribusi tertinggi diperoleh dari model De Moivre, diikuti oleh
Makeham, Gompertz, dan terendah pada Weibull. Selain itu, semakin
tinggi tingkat imbal hasil, semakin kecil besaran dana tabarru’ dan
kontribusi yang dibutuhkan, sejalan dengan prinsip diskonto dalam
ilmu aktuaria. Penelitian juga menganalisis pengaruh usia terhadap
dana tabarru’ dan kontribusi dengan metode K-Means klastering.
Hasilnya, untuk hukum mortalita Makeham dengan imbal hasil 10%,
untuk laki-laki usia 0–76 tahun termasuk klaster 1 dengan rata-rata dana
tabarru’ Rp 37.994.358 dan kontribusi Rp 3.046.368, sedangkan usia
77–91 tahun dalam klaster 2 dengan rata-rata Rp 341.747.111 dan Rp
27.401.103. Untuk perempuan, klaster 1 mencakup usia 0–79 tahun
dengan rata-rata Rp 32.016.113 dan Rp 1.765.240, sedangkan klaster 2
usia 80–91 tahun dengan rata-rata Rp 27.401.103 dan Rp 17.480.971.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2509250012
Keyword
Asuransi Syariah Dana Tabarru' Hukum Mortalita Kontribusi