Analisis Terjadinya Tumpang Tindih Bidang Tanah Sengketa Berdasarkan Asas Kontradiktur Delimitasi di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, merupakan wilayah periurban (zona peralihan antara perkotaan dan pedesaan) yang mengalami tekanan perkembangan wilayah akibat ekspansi permukiman, industri dan infrastruktur. Perubahan penggunaan lahan yang cepat di wilayah ini meningkatkan potensi terjadinya konflik pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih bidang tanah. Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Desa Buaran Mangga, di mana sengketa bidang tanah muncul akibat ketidaksinkronan data pendaftaran serta lemahnya koordinasi antar pihak terkait. Selain itu, kasus sengketa tanah seluas 1.508 m² di Desa Bonisari yang berujung pada putusan Mahkamah Agung, serta sengketa bidang tanah seluas 10.060 m² di Desa Kohod yang diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, semakin menegaskan perlunya penelitian ini dilakukan untuk untuk merumuskan solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab tumpang tindih bidang tanah sengketa serta menelaah penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik analisis data model Miles dan Huberman melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan serta studi dokumen peta identifikasi bidang tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dipicu oleh kurangnya koordinasi antar pihak, pengajuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) lebih awal oleh pihak lain, serta lemahnya verifikasi dan integrasi data pertanahan. Penerapan asas kontradiktur delimitasi belum optimal karena ketidakhadiran seluruh pihak terkait saat pengukuran batas. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan prosedur klarifikasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksanaan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat hukum, serta penyelesaian melalui jalur hukum jika mediasi tidak berhasil. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memeriksa status tanah sebelum transaksi serta pemanfaatan sistem digital BHUMI ATR/BPN sangat diperlukan guna meminimalkan potensi sengketa.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2508210060
Keyword