(0721) 8030188    [email protected]   

EVALUASI KEBUTUHAN RTH PUBLIK BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK DAN PENENTUAN LOKASI POTENSIAL PENGEMBANGANNYA DI KECAMATAN KEMILING


Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen penting dalam struktur kota yang berfungsi tidak hanya sebagai penyeimbang ekologis, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kualitas visual, sosial, dan ekonomi kawasan perkotaan. Kota Bandar Lampung, khususnya Kecamatan Kemiling, menghadapi tantangan dalam pemenuhan proporsi RTH publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa minimal 30% wilayah kota harus dialokasikan untuk RTH, dengan pembagian 20% di antaranya berupa RTH publik. Saat ini, RTH publik di Kecamatan Kemiling baru mencapai 3,49

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2507080004

Keyword
RTH Publik Evaluasi