(0721) 8030188    [email protected]   

Evaluasi Kebijakan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin


Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu ancaman utama terhadap keberlanjutan pangan nasional. Kecamatan Muara Telang, sebagai wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengalami penurunan luas lahan baku sawah dari tahun 2019 hingga 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pengendalian LP2B di Kecamatan Muara Telang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 24 Tahun 2012. Penelitian menggunakan pendekatan mixed method dengan analisis spasial untuk mengidentifikasi alih fungsi lahan serta analisis deskriptif berdasarkan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn dengan enam karakteristik yaitu, efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan dan semak belukar. Sementara itu, kebijakan insentif belum optimal karena bantuan pertanian tidak mencakup seluruh kebutuhan petani. Selain itu, pelaksanaan pengendalian alih fungsi seperti kewajiban penyediaan lahan pengganti belum berjalan. Evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa efektivitas dan responsivitas kebijakan belum tercapai secara maksimal, meskipun terdapat upaya pemerintah dalam pengawasan dan pemberian bantuan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi kebijakan dan peningkatan sinergi antar pihak untuk menjaga keberlanjutan LP2B di daerah penelitian.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2507020011

Keyword
Evaluasi Kebijakan LP2B Alih Fungsi Lahan Insentif Pengendalian Alih Fungsi Kecamatan Muara Telang