(0721) 8030188    [email protected]   

Evaluasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan


LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk dilindungi dan dilarang dialihfugsikan. Namun, di Kabupaten Lampung Selatan alih fungsi lahan sawah marak terjadi. Kecamatan Jati Agung menjadi salah satu dari tiga kecamatan yang mengalami alih fungsi lahan pertanian sawah tertinggi di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk mengatasi dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan LP2B di Kecamatan Jati Agung. Metode penelitian yang digunakan yaitu mix-method yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif, dengan metode analisis meliputi analisis spasial, analisis deskriptif dan analisis gap. Berdasarkan hasil analisis, Kecamatan Jati Agung mengalami alih fungsi LP2B seluas 423,22 hektare, dengan perubahan menjadi lahan terbangun, perkebunan, lahan kosong, dan badan air. Penerapan kebijakan perlindungan LP2B di Kecamatan Jati Agung tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No 1 tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B. Tidak sesuainya pelaksanaan insentif, dikarenakan petani di Kecamatan Jati Agung belum menerima semua insentif yang seharusnya diberikan dan pemberian insentif tidak difokuskan kepada petani yang lahan sawahnya termasuk dalam LP2B. Ketidaksesuaian penerapan perizinan alih fungsi lahan banyak dijumpai di Kecamatan Jati Agung, seperti masih ada saja masyarakat yang membangun rumah pribadi di lahan sawah, sehingga tidak mendapatkan izin membangun. Serta tidak ditemukan adanya lahan pengganti di Kecamatan Jati Agung, sehingga dilakukan rekomendasi lahan pengganti aats LP2B yang telah teralihfungsi.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2506280007

Keyword