Perencanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Emas di PT. Natarang Mining, Kab. Tanggamus
PT. Natarang Mining merupakan sebuah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Hutan Way Linggo, Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Berdasarkan landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan diakui memiliki potensi kontribusi ekonomi yang signifikan, namun juga menimbulkan konsekuensi negatif berupa konflik lahan, pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, dan ketimpangan akses terhadap layanan publik. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah telah mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagai instrumen penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, lingkungan, serta kelembagaan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial yang ditimbulkan oleh operasional pertambangan dan merumuskan rekomendasi program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan partisipatif. Metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data primer berupa kuisoner dan wawancara langsung kepada masyarakat dan data sekunder berupa pemetaan sosial PT. Natarang Mining dan studi literatur. Pengolahan data dalam penelitian menggunakan analisis statistik deskriptif berupa analisis sampel, validasi data, dan reliabilitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat manfaat seperti peningkatan penyerapan tenaga kerja dan dukungan layanan sosial, dampak negatif operasional pertambangan masih signifikan. Terdapat beberapa program yang di rekomendasikan pada 8 bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dan berbasis inovasi untuk meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan potensi lokal.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2506200017
Keyword