Analisis Pemetaan Sebaran Potensi Kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dari Potensi Pajak Kost Yang Termasuk Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Perundangan Berlaku (Studi Kasus: Kec. Korpri Raya & Korpri Jaya)
Salah satu sumber penerimaan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak hotel. Indekos merupakan salah satu objek pajak hotel. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 1 ayat (21) dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2011 pasal 4, menyebutkan bahwa indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dan omzet penerimaan lebih dari Rp.60.000.000 per tahun termasuk dalam kategori pajak hotel dan dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), indekos tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak daerah atau pajak hotel. Sehingga pelaku usaha indekos dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.
Daerah Kota Bandar Lampung yang didukung oleh pembangunan tol Sumatera dan berdirinya Institut Teknologi Sumatera (ITERA) memicu peningkatan guna lahan kosong menjadi lahan terbangun hunian terutama indekos di wilayah sekitarnya. Perkembangan guna lahan tersebut, mempengaruhi nilai potensi PAD di Kota Bandar Lampung, terutama dari sektor indekos. Sehingga perlu dilakukan pemetaan sebaran indekos dan sebaran objek pajak kategori indekos. Pemetaan sebaran indekos ini dilakukan untuk mengidentifikasi objek pajak serta tarif pajak yang dikenakan. Dengan demikian, dapat diketahui potensi penerimaan pajak yang optimal di berbagai lokasi khususnya di Kelurahan Korpri Raya dan Kelurahan Korpri Jaya.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalami kehilangan potensi PAD di Kelurahan Korpri Raya dan Kelurahan Korpri Jaya dengan penurunan yang sangat signifikan berkurang hingga ± Rp 1.922.042.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau setara ± 99,53%. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung perlu menyesuaikan strategi untuk mengatasi potensi penurunan pendapatan dari sektor pajak terutama dari usaha indekos yang sebelumnya signifikan.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2502140057
Keyword
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indekos Pajak Sebaran Objek Pajak Regional Original Revenue (ROR) Boarding House Tax Tax Object Distribution