Evaluasi dan Redesain Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 pada Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Studi Kasus (PT. X)
Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO)
merupakan salah satu industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun atau dikenal dengan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 yang tidak
terkelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan dan
kesehatan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi eksisting
TPS limbah B3 PT. X, mengevaluasi kesesuaian TPS limbah B3 di PT. X
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia (Permen LHK RI) No.6 Tahun 2021 dan membuat redesain TPS
limbah B3 pada PT. X. Evaluasi dilakukan menggunakan metode deskriptif dan
komparatif dengan menggunakan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 sebagai
kriteria perbandingan dan redesain dilakukan dengan menggunakan Autocad.
Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan nilai evaluasi kesesuaian TPS limbah B3
dengan Permen LHK No.6 Tahun 2021 yaitu sebesar 26, 67% yang berada pada
rentang 0,26 - 0,50 yang apabila mengikuti skala guttman artinya memiliki nilai
asosiasi agak rendah (asosiasi agak lemah) atau pada penelitian ini dapat
diartikan bahwa TPS limbah B3 PT. X masih kurang memenuhi kriteria yang
telah ditetapkan oleh Permen LHK No.6 Tahun 2021, maka dilakukan
perencanaan ulang (redesain) TPS limbah B3 menggunakan dimensi yang sama
yaitu 6 m x 4 m dengan pembagian ruang TPS limbah B3 akan dibuat menjadi 2
ruangan. Ruang pertama untuk penyimpanan limbah mudah menyala, dengan
luas 11,8 m² dan ruangan kedua digunakan untuk menyimpan limbah beracun
dengan luas 12,2 m².
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2410020077
Keyword
Limbah B3 CPO Redesain Tempat Penyimpanan Sementara