(0721) 8030188    [email protected]   

Evaluasi dan Redesain Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 pada Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Studi Kasus (PT. X)


Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) merupakan salah satu industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun atau dikenal dengan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi eksisting TPS limbah B3 PT. X, mengevaluasi kesesuaian TPS limbah B3 di PT. X berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) No.6 Tahun 2021 dan membuat redesain TPS limbah B3 pada PT. X. Evaluasi dilakukan menggunakan metode deskriptif dan komparatif dengan menggunakan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 sebagai kriteria perbandingan dan redesain dilakukan dengan menggunakan Autocad. Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan nilai evaluasi kesesuaian TPS limbah B3 dengan Permen LHK No.6 Tahun 2021 yaitu sebesar 26, 67% yang berada pada rentang 0,26 - 0,50 yang apabila mengikuti skala guttman artinya memiliki nilai asosiasi agak rendah (asosiasi agak lemah) atau pada penelitian ini dapat diartikan bahwa TPS limbah B3 PT. X masih kurang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Permen LHK No.6 Tahun 2021, maka dilakukan perencanaan ulang (redesain) TPS limbah B3 menggunakan dimensi yang sama yaitu 6 m x 4 m dengan pembagian ruang TPS limbah B3 akan dibuat menjadi 2 ruangan. Ruang pertama untuk penyimpanan limbah mudah menyala, dengan luas 11,8 m² dan ruangan kedua digunakan untuk menyimpan limbah beracun dengan luas 12,2 m².

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2410020077

Keyword
Limbah B3 CPO Redesain Tempat Penyimpanan Sementara