Analisis Perubahan Wilayah Kampung Berdasarkan Hasil Penetapan Batas Secara Kartometrik Dengan Batas Wilayah Dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPBW BIG) Di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Penetapan batas kampung memiliki peran penting sebagai landasan administratif dalam mengelola kampung, termasuk dalam penyediaan layanan, pemungutan pajak, perencanaan pembangunan, dan berbagai aspek tata kelola pemerintahan kampung lainnya. Saat ini, peta batas kampung yang digunakan oleh Kecamatan Baradatu merupakan peta digital yang diperoleh dari penetapan batas wilayah administrasi secara kartometrik tanpa kesepakatan yang dikeluarkan oleh Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPBW BIG) tahun 2018. Peta PPBW BIG merupakan peta indikatif yang secara hukum belum dapat memenuhi syarat untuk digunakan sebagai peta batas kampung karena tidak adanya kesepakatan antar kampung yang berbatasan. Sehingga dapat berpotensi menimbulkan konflik ataupun sengketa yang biasanya terjadi dalam hal pembebasan lahan, kependudukan, dan pemekaran otonom baru. Untuk itu diperlukan penetapan batas wilayah desa/kampung untuk mendapatkan kejelasan batas wilayah kampung yang sudah diakui hukum dan tidak dapat terbantahkan sehingga memberikan dasar untuk tertib administrasi pemerintahan, tata ruang yang tepat sasaran serta kelancaran dalam proses pembangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kartometrik untuk menetapkan batas wilayah. Data yang dikumpulkan mencakup data hasil penetepan menggunakan metode kartometrik, data yang berasal dari PPBW BIG dan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Kabupaten Way Kanan. Analisis dilakukan dengan melakukan overlay peta hasil kartometrik dengan peta dari PPBW BIG serta mengevaluasi perbedaan luas dan segmen wilayah kampung. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penetapan batas administrasi kampung di Kecamatan Baradatu menghasilkan peta batas antar kampung secara kartometrik sesuai perspektif warga kampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah membandingkan data dari PPBW dengan data hasil kesepakatan menggunakan metode kartometrik, Kecamatan Baradatu mengalami penambahan luas sebesar 879,811 hektar, dari total 12.007,309 hektar menjadi 12.887,120 hektar. Jenis segmen batas pada data indikatif PPBW didominasi oleh segmen batas alam dengan persentase sebesar 79,66%, sedangkan pada data hasil kesepakatan juga didominasi oleh segmen batas alam dengan persentase sebesar 82,38%.
Kata Kunci: Batas Wilayah Batas Kampung Metode Kartometrik PPBW BIG
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2410020007
Keyword