PERENCANAAN REKLAMASI PADA LAHAN TAMBANG BATU GAMPING DI PT KAPUR PUTIH LAMPUNG KABUPATEN PESAWARAN
Kegiatan penambangan batu gamping di PT Kapur Putih Lampung Kabupaten Pesawaran dilakukan dengan sistem quarry atau tambang terbuka. Setelah dilakukan penambangan, lahan tambang tersebut dilakukan reklamasi untuk mengembalikan kembali fungsi lahan yang telah rusak. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI no. 1827 K/30/MEM/2018 reklamasi merupakan aktivitas yang dilakukan selama usaha pertambangan yang berfungsi untuk mengelola, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sehingga dapat digunakan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan jenis tanaman yang digunakan pada perencanaan reklamasi dan menghitung biaya yang dibutuhkan pada perencanaan reklamasi. Perencanaan reklamasi dilakukan dengan mengetahui kondisi lahan terlebih dahulu untuk dapat menentukan jenis tanaman melalui parameter-parameter kesesuaian lahan tanaman. Data kesesuaian lahan tanaman-tanaman pada penelitian ini diperoleh dari data sekunder. Kemudian mengambil data produktivitas alat mekanis secara langsung untuk dapat mengetahui biaya langsung perencanaan reklamasi. Hasil penelitian diperoleh tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan digunakan pada perencanaan reklamasi yaitu karet, lamtoro dan calopogonium mucunoides. Biaya yang dibutuhkan pada perencanaan reklamasi yaitu biaya langsung sebesar Rp1.047.169.120 dan biaya tidak langsung sebesar Rp307.867.721 sehingga total biaya reklamasi yang direncanakan sebesar Rp1.355.036.841.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2409130028
Keyword
Reklamasi Perencanaan Reklamasi Tanaman Biaya Reklamasi