(0721) 8030188    [email protected]   

Perhitungan Premi Asuransi Kesehatan Penyakit COVID-19 di Indonesia Dengan Model Epidemi SIRS


Coronavirus Disease atau biasa disebut COVID-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penyebaran virus ini sangat cepat, hingga Organisasi Kesehatan Dunia atau yang biasa disebut World Health Organization (WHO) menetapkan penyakit COVID-19 sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 ini sangat berdampak bagi aktifitas dunia di berbagai bidang, terutama kesehatan. Situasi ini memerlukan adanya sebuah asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan akibat penyakit COVID-19 berupa biaya perawatan medis, santunan kematian dan sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah menentukan model SIRS untuk perhitungan premi penyakit COVID-19 dan menentukan premi asuransi yang sesuai. Pembentukan asuransi penyakit COVID-19 menggunakan model epidemi SIRS (Suspectible – Infected – Recovered – Suspectible) sebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan premi. Perhitungan premi dilakukan dengan pendekatan deterministik, menggunakan nilai parameter model β=0,03014, α=0,01635, dan γ=0,001. Premi tunggal bersih asuransi kesehatan yang menggunakan model SIRS dengan manfaat biaya perawatan yang diberikan secara lump-sum diperoleh sebesar Rp4.680.988,56/tahun.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2409110028

Keyword
COVID-19 Model Epidemi SIRS Asuransi Kesehatan Premi