(0721) 8030188    [email protected]   

Analisis Perbandingan Penetapan Batas Desa Antara Peta Rupa Bumi Indonesia Dengan Pemetaan Partisipatif Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan)


Kecamatan Bahuga di Kabupaten Way Kanan memerlukan penataan ulang batas desa yaitu verifikasi batas desa secara tepat dan adil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kerangka hukum dalam penetapan dan verifikasi batas desa, namun dalam praktiknya, seringkali terdapat kesenjangan antara data RBI dengan kondisi nyata di lapangan. Penelitian ini menganalisis perbedaan penetapan batas desa menggunakan metode kartometrik berdasarkan pemetaan partisipatif dibandingkan dengan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) di Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Metodologi yang digunakan meliputi studi literatur, pengolahan data, dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan luas wilayah sebesar 4,8% (1.161,008 ha). Perbedaan signifikan pada penanda batas dengan metode kartometrik didominasi oleh penanda batas alam berupa sungai (40%), sementara peta RBI didominasi lokasi perkebunan (74%). Serta terjadi selisih 11 segmen batas pada metode kartometrik, dari 52 menjadi 63 segmen. Penelitian ini berkontribusi pada peningkatan akurasi pemetaan batas desa dan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan terkait batas desa.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2409090064

Keyword
Kata Kunci: Pemetaan Partisipatif, Metode Kartomet