Analisis Perbandingan Batas Desa Berdasarkan Data Perspektif Warga Desa Dengan Data Indikatif PPBW Di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah
Penegasan batas desa berdasarkan Permendagri No. 45 Tahun 2016 harus segera dilakukan terutama untuk desa yang belum memiliki kesepakatan dengan Masyarakat setempat karena mengakibatkan konflik batas yang berkepanjangan di suatu desa. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam penyelesaian konflik batas desa, kebutuhan administrasi, dan pembangunan daerah. Salah satu konflik terjadi di Kecamatan Rumbia karena belum adanya peraturan jelas yang mengatur tentang batas desa. Selain itu, batas desa yang digunakan masih bersifat indikatif atau batas desa yang belum memiliki kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Sehingga batas desanya tidak bisa dijadikan sebagai acuan secara resmi oleh pemerintah kebutuhan administrasi dan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan luasan dan jumlah segmen dari hasil data yang diperoleh dari PPBW BIG dengan hasil data kesepakatan kartometrik. Oleh karena itu, pada penelitian ini dilakukan upaya penetapan dan penegasan batas desa yang mengacu pada Permendagri No. 45 Tahun 2016 yaitu menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik efektif digunakan karena penarikan garis batas desanya dengan menentukan letak titik-titik koordinatnya dan mengidentifikasi cakupan wilayah secara langsung pada peta kerja dan citra satelit tegak serta melibatkan musyawarah dengan warga setempat yang paham akan batas desa sehingga memudahkan kegiatan. Data yang digunakan adalah data batas desa dari PPBW, data delineasi persektif warga desa, data citra satelit tegak, dan data titik-titik kartometrik.
Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa terdapat lima desa yang mengalami penambahan luas wilayah dan empat desa mengalami pengurangan luas wilayah. Dari total keseluruhan luas wilayah di Kecamatan Rumbia memiliki selisih sebesar 98,904 ha. Kemudian, terdapat lima desa yang mengalami perubahan jumlah segmen dan empat desa yang tidak mengalami perubahan jumlah segmen. Dari hasil PPBW di Kecamatan Rumbia jumlah segmen sebanyak 56 segmen, sedangkan berdasarkan perspektif warga desa sebanyak 53 segmen.
Kata kunci: Batas Desa, Metode Kartometrik, Delineasi
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2408120036
Keyword
Kata kunci: Batas Desa, Metode Kartometrik, Deline