Analisis Penerapan Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Untuk Mencegah Krisis Pangan Di Kabupaten Pringsewu
LP2B merupakan lahan sawah dilindungi menjadi hal penting dalam kestabilan ketersediaan pangan di suatu wilayah sehingga perlunya kebijakan yang tegas dalam melakukan perlindungan. Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah dengan lahan sawah masih luas yang bercirikan perkotaan membuat wilayah tersebut mengalami kenaikan jumlah penduduk, diiringi dengan pembangunan berkelanjutan membuat lahan LP2B di sekitar wilayah pusat terancam alih fungsi. Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo yang merupakan Kecamatan dengan kepadatan tertinggi dan luas lahan sawah tertinggi. Dari masalah tersebut, maka penelitian ini didasari bagaimana implementasi peraturan kebijakan LP2B dapat melakukan tindakan dalam menangani masalah yang dapat terjadi seiring berkurangnya luas lahan sawah dan alih fungsi lahan setiap tahunnya sehingga membuat wilayah mengalami kekurangan dalam produksi dan konsumsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan LP2B Terhadap krisis pangan di Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Fokus penelitian ini adalah penerapan kebijakan LP2B dan faktor alih fungsi lahan serta ketersediaan pangan di Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan deduktif dengan mix-method. Berdasarkan penelitian, faktor eksternal alih fungsi lahan, Kecamatan Pringsewu sebagai pusat perkotaan menyebabkan persebaran penduduk terpusat di kecamatan ini membutuhkan lahan untuk kepentingannya. Investasi pengembangan wilayah bertumburan dengan ketahanan pangan. Kecamatan Gading Rejo memiliki wilayah strategis sehingga kecamatan ini menjadi penyokong wilayah sekitarnya. Pembangunan fasilitas menunjang masyarakat seperti kawasan pendidikan yang menarik wilayah sekitarnya melakukan pembangunan. Faktor internal alih fungsi lahan di Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo sebagian besar disebabkan oleh pertanian yang tidak menguntungkan dan luas lahan kurang dari 0,5 hektar. Penerapan kebijakan LP2B berdasarkan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur masih belum maksimal diterapkan di kedua kecamatan. Dari hasil faktor eksternal dan internal pada Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo diselaraskan dengan proyeksi lahan, produksi dan konsumsi, bahwa lahan sawah Kecamatan Pringsewu terus berkurang dan belum dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat wilayahnya serta memerlukan impor dari kecamatan lain. Pada Kecamatan Gading Rejo juga terus menurun namun wilayah ini sudah dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatnya dan hasil dari produksi dapat di jual pada kecamatan lain. Sehingga hasil dapat menjadi bahan masukan terhadap penerapan kebijakan dan menjawab masalah ketersediaan pangan terhadap krisis pangan di Kecamatan Pringsewu dan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2407310057
Keyword
LP2B Kebijakan Peraturan Alih Fungsi Lahan Ketersediaan Pangan Lahan Sawah Krisis Pangan