(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Kajian Penegasan Batas Wilayah Hutan dan Non-Hutan Bersengketa (Studi Kasus: Desa Sukapura dan Hutan Kawasan Kabupaten Lampung Barat)


Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu daerah yang terdampak konflik sengketa batas wilayah. Konflik batas dimulai dengan wacana penetapan sebagian wilayah Pekon Sukapura yang telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai daerah hutan kawasan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurut hasil keputusan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1999 yang pada akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pajak Nihil (SKPN) No: 256/Kpts-II/2000. Seluas 118 hektar APL di tetapkan sebagai hutan kawasan yang pada kenyataannya telah menjadi permukiman dan areal perkebunan jauh sebelum surat keputusan tersebut ditetapkan sehingga menyebabkan masyarakat Pekon Sukapura hingga saat ini tidak memiliki kepastian hak atas tanah yang dikelola maupun yang dijadikan tempat tinggal. Dengan konflik yang terjadi tersebut, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status kepemilikan tanah masyarakat Pekon Sukapura. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk memberikan penggambaran secara geodesi guna memberi rekomendasi penyelesaian konflik batas wilayah administrasi antara Kawasan hutan dan non-hutan di Pekon Sukapura, Kabupaten Lampung Barat dengan menggunakan metode kartometrik dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Dalam penyelenggaraannya didukung dengan data validasi lapangan agar hasil yang diperoleh lebih mendekati akurat. Metode kartometrik sendiri merupakan metode yang mengunakan peta kerja baik secara digital maupun cetak dengan melakukan penelusuran atau penarikan garis batas dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan penegasan batas sengketa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 memberikan gambaran penentuan batas wilayah sebenarnya dapat dilakukan melalui peta kerja dengan mempertimbangkan aspek batas buatan maupun batas alam dan dengan pembuatan titik kartometrik sebagai titik bantu jika masih minim titik kontrol khususnya untuk desa. Namun, secara penerapan dilapangan khususnya daerah-daerah dengan informasi geografis yang masih minim dan kurang detail bantuan validasi lapangan atau pemetaan partisipatif sangat diperlukan guna mendukung akurasi data yang dibuat agar tidak menimbulkan konflik batas baru dikemudian hari. Kata Kunci: Sengketa, Batas Wilayah, Pekon Sukapura, Kawasan Hutan, Kartometrik, Validasi Lapangan, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2406120153

Keyword
Keywords: Dispute, Boundary, Sukapura Village, For