Pembangunan di kawasan perkotaan menyebabkan berkurangnya lahan terbuka
terutama RTP (ruang terbuka publik). RTP adalah salah satu lanskap penting yang
harus dimiliki suatu kota, sesuai dengan Permen ATR KBPN 14 Tahun 2022 tentang
RTH dimana kota harus memiliki RTH publik setidaknya 20