Urgensi Pulau Batang Besar dan Batang Kecil Dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Laut Provinsi Lampung
View/Open
Author
Tama Tamara Salsabila Fajar ,
Advisor
Arif Rohman, S.T., M.T., Ph.d (Cand)., Aulia Try Atmojo, S.Kel., M.T., Ernis Lukman, S.T., M.I.L.,
Koleksi
Teknik Geomatika
Publisher
INTISARI
Konflik perebutan wilayah di daerah perbatasan kerap kali terjadi. hal ini dapat
membuat pengelolaan di wilayah berkonflik terhambat karena kebijakan yang
tumpang tindih. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, penetapan batas wilayah
sangat penting dilakukan guna memperjelas wewenang dan kebijakan yang akan di
terapkan. Oleh karena itu, penegasan dan penetapan batas wilayah sangat penting.
Selain untuk menghindari konflik dan tumpang tindih kebijakan pada daerah
tersebut, hal ini juga berguna dalam memaksimalkan pengelolaan potensi wilayah
tersebut. Salah satu daerah yang berada di perbatasan adalah Pulau Batang Besar
dan Batang Kecil. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 telah disebutkan bahwa sebuah provinsi yang memiliki laut berhak atas
kewenangan laut sejauh 12 mil laut. Hal ini yang menjadi acuan dalam menentukan
batas laut. Dalam penelitian ini penentuan batas laut di sekitar Pulau Batang Besar
dan Batang Kecil dilakukan dengan mengunakan citra satelit Landsat 8 tahun 2021
yang telah dikoreksi radiometrik, atmosferik, dan geometriknya. Selain itu dalam
penentuan batas wilayah di laut mengunakan data garis pantai. Garis pantai yang
digunakan adalah garis pantai pada saat air laut dalam kondisi pasang tertinggi. Dari
garis pantai tersebut dilakukan penarikan garis sejauh 12 mil laut dengan metode
median line. Sistem referensi koordinat yang digunakan untuk perhitungan luas laut
pada Wilayah Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil menggunakan sistem
referensi koordinat proyeksi Lambert Cylindrical Equal Area. Dalam penelitian ini
perhitungan luas wilayah laut Provinsi Lampung terbagi menjadi perhitungan luas
laut apabila Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil termasuk dalam Provinsi
Lampung dan apabila Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil tidak ada.
Sehingga didapatkan hasilnya, apabila ada pulau Batang Besar dan Batang Kecil di
Provinsi Lampung maka luasnya adalah 17.008,52 Km2 sementara apabila tidak
ada maka luasnya adalah 16.343,78 Km2.
Kata Kunci: Batas Pengelolaan Wilayah Laut, Garis Pantai, Median Line, Citra
Landsat 8.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2406120049
Keyword
Marine Area Management Boundary, Coastline, Median