(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Analisis Perubahan Jumlah Segmen Batas Dan Luas Desa Hasil Penetapan Batas Desa Di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan


INTISARI Penetapan batas desa merupakan suatu proses penentuan garis batas antara dua desa atau lebih yang di sepakati oleh pihak yang saling berbatasan. Dalam penetapan batas banyak hal yang dapat kita ketahui manfaatnya seperti sedikitnya masalah yang akan timbul terkait batas yang belum di selesaikan, suatu wilayah yang di jadikan sebagai pembagunan dan pemerataan dan juga konflik antar desa. Untuk penyelesaian batas desa juga sudah di atur dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 yaitu dengan metode kartometrik. Metode kartometrik merupakan metode penelusuran/penarikan garis batas suatu wilayah dengan menentukan posisi titik, garis jarak serta luasan suatu wilayah pada peta kerja atau citra dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Dalam metode ini garis batas yang sudah di tentukan maka akan di beri tanda atau titik-titik kartometrik. Pada citra satelit resolusi tinggi atau peta kerja yang di gunakan dalam penarikan batas ini menggunakan skala 1:5000. Setelah mendapatkan hasil dengan metode kartometrik ini maka di lakukan perbandingan dengan data digitasi hasil delineasi tanpa kesepakatan yang sudah di keluarkan oleh Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Tahun 2018. Berdasarkan hasil penetapan batas kartometrik didapatkan luas wilayah administrasi Kecamatan Banjit yaitu 119.027,036 hektar. Untuk perubahan luas desa, panjang segmen serta perubahan jumlah segmen dari metrode kartometrik dan PPBW BIG tahun 2018 ini terdapat perubahan yang cukup signifikan, tetapi ada beberapa desa yang hanya sedikit mengalami perubahan. Kata Kunci: Metode Kartometrik, Batas Desa, Delineasi

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2406110093

Keyword
Metode Kartometrik, Batas Desa, Delineasi