Strategi Penataan Ruang Berbasis Mitigasi Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi pada Kawasan Pesisir (Studi Kasus: Kecamatan Panjang)
Kecamatan Panjang adalah wilayah pesisir Kota Bandar Lampung yang terluas.
Sebagai Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir. Kemudian risiko bencana ini
diperparah dengan kondisi eksisting wilayah pesisir Kecamatan Panjang didominasi oleh
kegiatan industri dan permukiman, serta jumlah penduduk Kecamatan Panjang yang
bertambah dari tahun sebelumnya, hingga pada tahun 2023 jumlah penduduk Kecamatan
Panjang mencapai 74.858 jiwa. Namun, Kecamatan Panjang sendiri belum optimal
dalam mengantisipasi potensi bencana gelombang ekstrim dan abrasi yang ada. Oleh
karena itu penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi penataan ruang berbasis
mitigasi bencana bahaya gelombang ekstrim dan abrasi pada kawasan pesisir Kecamatan
Panjang, Kota Bandar Lampung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif dengan metode campuran atau
mix methode. Pada sasaran 1 untuk mengidentifikasi karakteristik wilayah pesisir
menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Pada sasaran dua
menggunakan analisis indeks bahaya yang dilakukan melalui skoring parameter indeks
bahaya gelombang ekstrim dan abrasi dengan mengacu pada Perka BNPB No. 2 Tahun
2012. Parameter tersebut terdiri atas ketinggian gelombang, kecepatan arus, tipologi
pantai, morfologi pantai, dan penggunaan lahan. Kemudian pada sasaran ketiga
menggunakan analisis deskriptif kualitatif serta menggunakan analisis kualitatif SWOT
untuk menentukan rekomendasi strategi.
Berdasarkan hasil identifikasi karakteristik wilayah pesisir, jumlah penduduk
Kecamatan Panjang sebanyak 74.687 jiwa di tahun 2023 dengan kepadatan penduduk
54,92 jiwa/ha. Rasio jenis kelamin penduduk Kecamatan Panjang sebesar 44,62 dengan
dependency ratio sebesar 104,24, dan masih memerlukan peningkatan kesiapsiagaan
masyarakat Kecamatan Panjang terhadap bencana gelombang ekstrim dan abrasi.
Diketahui bahaya gelombang ekstrim dan abrasi pada Kecamatan Panjang berada pada
kelas 2 dengan luas potensi bahaya sebesar 222,12 ha. Wilayah tersebut adalah Kelurahan
Way Lunik, Pidada, Panjang Utara, Panjang Selatan Karang Maritim, dan Srengsem.
Sehingga terumuskan strategi penataan ruang berbasis mitigasi bahaya
gelombang ekstrim berupa pembangunan infrastruktur pengaman wilayah pesisir yang
terdiri atas pembangunan dinding pantai dan atau pembangunan pemecah gelombang
terpisah, mengembangkan vegetasi berupa mangrove dan pelestarian terumbu karang.
Sedangkan penelitian ini merekomendasikan mitigasi non struktural yaitu pengembangan
DESTANA dan membentuk masyarakat kelompok siaga bencana, peningkatan kapasitas
masyarakat, pengendalian pemanfaatan dan memetakan jalur evakuasi dan lokasi rawan
bencana gelombang ekstrim dan abrasi di Kecamatan Panjang.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2406110058
Keyword
Gelombang Ekstrim, Abrasi, Wilayah Pesisir, Bahay