Analisis Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non-Pertanian di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
Lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengalami perubahan
menjadi non-pertanian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini dapat
mengancam keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Gadingrejo
sehingga diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi tren alih fungsi lahan sawah
menjadi non-pertanian di Kecamatan Gadingrejo. Penelitian ini menggunakan mixed
methods dengan pendekatan deduktif pada analisis deskriptif kuantitatif (metode
supervised classification dan metode confusion matrix) dan analisis deskriptif kualitatif
(metode spasial dan metode interpretative structural modeling). Pengumpulan data
melibatkan data observasi, wawancara, dan tools spasial. Hasil analisis data pada tahun
2014 hingga 2021 menunjukkan penurunan luas lahan sawah sebesar 11,85
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2405200018
Keyword
Alih Fungsi Lahan Lahan Sawah Lahan Non-Pertanian