Analisis Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non-Pertanian di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
		
		
		
			Lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengalami perubahan 
menjadi non-pertanian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini dapat 
mengancam keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di Kecamatan Gadingrejo 
sehingga diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi tren alih fungsi lahan sawah 
menjadi non-pertanian di Kecamatan Gadingrejo. Penelitian ini menggunakan mixed 
methods dengan pendekatan deduktif pada analisis deskriptif kuantitatif (metode 
supervised classification dan metode confusion matrix) dan analisis deskriptif kualitatif 
(metode spasial dan metode interpretative structural modeling). Pengumpulan data 
melibatkan data observasi, wawancara, dan tools spasial. Hasil analisis data pada tahun 
2014 hingga 2021 menunjukkan penurunan luas lahan sawah sebesar 11,85 
			URI 
			
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2405200018 
			Keyword 
			
Alih Fungsi Lahan Lahan Sawah Lahan Non-Pertanian