(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Analisis Penentuan Batas Wilayah Desa Berdasarkan Perspektif Warga Menggunakan Metode Kartometrik (Studi Kasus : Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah)


Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, penegasan batas desa merupakan suatu kegiatan yang penting untuk dilakukan untuk menciptakan wilayah yang tertib administrasi. Penetapan dan penegasan batas desa dapat dilakukan menggunakan metode kartometrik. Kegiatan penetapan dan penegasan batas desa ini dilakukan di Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan menganalisis adanya tumpang tindih dan gap batas antar desa, mengetahui bentuk visualisasi peta batas antar desa sesuai perspektif warga desa, mengetahui perbedaan luas yang dihasilkan berdasarkan perspektif warga dengan data batas desa indikatif PPBW BIG, dan mengetahui hasil validasi batas desa secara kartometrik di Kecamatan Terusan Nunyai. Berdasarkan kegiatan penelitian ini diketahui terdapat dua wilayah yang terjadi tumpang tindih batas antar desa, wilayah tersebut berada di antara Desa Gunung Batin Udik dengan Desa Gunung Batin Baru dan Desa Gunung Agung dengan Desa Bandar Agung. Pelacakan batas desa berdasarkan perspektif warga menghasilkan batas desa yang berbeda dengan data batas desa indikatif yang diterbitkan oleh PPBW BIG, perbedaan tersebut secara signifikan berpengaruh pada luasan yang dihasilkan. Luas desa berdasarkan data indikatif PPBW BIG cenderung lebih luas dibandingkan dengan hasil perspektif warga, dari keseluruhan tujuh desa di Kecamatan Terusan Nunyai hanya ada dua desa yang luas wilayah berdasarkan perspektif warga lebih besar dibandingkan data indikatif PPBW BIG yaitu Desa Gunung Batin Udik dan Desa Gunung Batin Ilir. Sedangkan, validasi batas desa secara kartometrik diperoleh hasil berupa titik kartometrik yang tersebar diseluruh desa di Kecamatan Terusan Nunyai sebanyak 102 titik kartometrik.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2405060016

Keyword
Batas Desa, Metode Kartometrik, Perspektif warga.