(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Perencanaan Biaya Reklamasi Tahun 2023 pada Tambang Batubara Terbuka Site Banko Tengah PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim


PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara dengan metode open pit mining yang terletak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kegiatan penambangan pastinya akan menimbulkan kerusakan pada lahan sehingga perlu dilakukan kegiatan reklamasi. Kegiatan reklamasi diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang menyatakan “Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang”. Oleh sebab itu, PT Bukit Asam melakukan kegiatan reklamasi salah satunya pada lahan out pit dump yang memiliki luas lahan 72,96 ha. Kegiatan reklamasi akan dilakukan dengan melakukan penataan lahan dan revegetasi tanaman kemudian dilanjutkan dengan perhitungan biaya reklamasi yang dibagi menjadi biaya langsung dan biaya tidak langsung berdasarkan KEPMEN ESDM 1827 Tahun 2018. Berdasarkan hasil perhitungan, pada luas lahan 72,96 ha yang akan direklamasi apabila menggunakan tanaman sawit yaitu sebesar Rp. 187.944.461.654,00 dengan biaya langsung sebesar Rp. 163.287.977.110,34 dan biaya tidak langsung sebesar Rp. 24.656.484.543,66 sedangkan apabila menggunakan tanaman sengon yaitu sebesar Rp. 186.505.122.524,41 dengan biaya langsung sebesar Rp. 163.457.600.810,18 dan biaya tidak langsung sebesar Rp. 23.047.521.714,24.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2403250005

Keyword
rencana biaya reklamasi, biaya langsung, biaya tid