(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Analisis Terjadinya Pemutusan Perjanjian Kontrak Kerja Oleh Pengguna Jasa Konstruksi Terhadap Penyedia Jasa Konstruksi (Studi Kasus: Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Laboratorium Struktur, Bahan Campur, dan Air Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya)


Proyek konstruksi merupakan rangkaian kegiatan konstruksi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sering ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia Jasa. Hal itu dapat berdampak pada pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Seperti yang terjadi pada pekerjaan konstruksi di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya. Dalam penelitian ini membahas mengenai kesesuaian prosedur pemutusan kontrak yang dilakukan serta dampak yang didapatkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa terhadap pemutusan kontrak. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penyedia Jasa didahului dengan pemberian surat pemberitahuan akan dilaksanakannya Show Cause Meeting (SCM), dilakukannya Show Cause Meeting (SCM) oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pemberian kesempatan berupa pelaksanaan uji coba (test case) hingga rapat evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen beserta pihak berwenang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa pihak Pejabat Pembuat Komitmen telah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai dengan apa yang diatur dalam pedoman di Indonesia. Dampak yang terjadi akibat adanya pemutusan kontrak ini berdampak cukup signifikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa. Pemutusan kontrak konstruksi berdampak terhadap penilaian kemampuan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen dan membayar kerugian yang terjadi pada Penyedia Jasa. Di sisi Penyedia Jasa, pemutusan kontrak konstruksi berdampak pada pencantuman sanksi daftar hitam selama satu tahun serta pencairan uang jaminan pelaksanaan konstruksi.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2401310048

Keyword
Kontrak Pemutusan Wanprestasi