ABSTRAK
Ruang Terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu aspek penting dalam penaataan
kota agar terciptanya daerah perkotaan ideal yang layak huni. Keberadaan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah perkotaan akan meningkatkan produksi
oksigen dan menyerap karbondioksida, juga dapat menjadi habitat makhluk hidup
lain serta menjaga air tanah dan menggurangi risiko terjadinya kerusakan
lingkungan seperti banjir. Standar ideal luasan minimum ruang terbuka hijau di
perkotaan yaitu minimal 30