(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Analisis Batas Desa Secara Kartometrik Berdasarkan Perspektif Warga Desa (Studi Kasus: Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan)


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri 45 tahun 2016 bahwa batas wilayah merupakan hal penting dalam menjamin tertib administrasi pemerintahan terhadap wilayah suatu Desa. Kegiatan penetapan dan penegasan batas desa perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik batas desa terhadap desa lainnya. Berdasarkan sumberdaya yang terdapat pada desa tersebut dan terdapat perbedaan luas yang didapatkan dari data BPS dan website desa maka dilakukannya penelitian ini dengan tujuan melihat adanya overlap dan gap batas antar desa dan melihat perbedaan luas yang didapatkan dari hasil penelitian dengan BPS dan website desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kartometrik dan pemetaan partisipatif. Metode kartometrik adalah penelusuran garis batas wilayah dengan menggunakan citra yang telah terkoreksi. Pemetaan partisipatif yaitu pemetaan yang melibatkan Masyarakat setempat. Penarikan garis batas menggunakan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) google earth pro. Overlap dan gap lahan di Kecamatan Cilimus dikarenakan tidak dilakukan diskusi bersama dengan desa-desa disebelahnya. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan beberapa desa yang terdapat overlap, gap, dan perbedaan luas hasil penelitian dengan BPS dan website desa. Berdasarkan penelitian didapatkan 6 Desa terdapat overlap dan 6 Desa terdapat gap. Berdasarkan perbandingan luas dengan BPS didapatkan perbedaan luas terbesar yaitu Desa Setianegara sebesar 374,88 ha dan perbedaan luas terkecil yaitu Desa Linggamekar seluas 21,82 ha. Berdasarkan perbandingan luas dengan website desa didapatkan perbedaan luas terbesar yaitu Desa Cibeureum seluas 622,13 ha dan perbedaan luas terkecil yaitu Desa Bandorasa Wetan seluas 1,25 ha.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2311230002

Keyword
Metode Kartometrik, Pemetaan Partisipatif, Batas D