(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

PENERAPAN HAK-HAK ATAS TANAH PADA KADASTER KELAUTAN DI INDONESIA


Penyelenggaraan ruang laut Indonesia pada konteks pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan ruang laut dirangkum dalam hak-hak atas tanah wilayah perairan. Implementasi yang saat ini dilakukan dalam mewujudkan sistem kadaster kelautan, berasal dari prinsip-prinsip kadaster darat dan peraturan yang melingkupi tentang penanganan wilayah perairan secara menyeluruh, sehingga mekanisme pelaksanaan dapat dilakukan oleh setiap lembaga, berlandaskan bahwa regulasi yang mengatur perihal pemberian hak-hak atas tanah di wilayah perairan belum tersedia. Mekanisme yang dipergunakan terkhusus untuk dimanfaatkan pada ruang laut berupa konsep kadaster kelautan, dikemudian hari menjadi permasalahan ketika beberapa regulasi justru membenturkan antar lembaga atas dasar wewenang pemberian perizinan penyelenggaraan, hal ini menyebabkan pengelolaan tidak intensif pada ruang laut Indonesia. Sehingga diperlukan rekomendasi untuk membentuk sebuah protokol penyelenggaraan ruang laut yang rinci. Hak-hak atas tanah di wilayah perairan untuk pengelolaan yang saat ini berubah menjadi perizinan lokasi dan perizinan pengelolaan, diharapkan dapat diberikan penjelasan lebih terperinci di dalam regulasi yang dibuat untuk melaksanakan pengelolaan, supaya dapat dijalankan dengan lugas penyelenggaraan ruang laut untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia secara merata. Kata Kunci: Hak, Perizinan, Perundang-Undangan.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2308100019

Keyword