KEBIJAKAN SISTEM ZONASI: KEADILAN RUANG DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (STUDI KASUS: KOTA BEKASI)
Sistem zonasi merupakan suatu kebijakan yang diciptakan untuk menyetarakan
kualitas dan pelayanan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan agar
setiap siswa dapat menyebar dan mendapatkan kesempatan pendidikan berkualitas yang
merata ke setiap wilayah (Kemendikbud, 2018). Sistem Zonasi mengubah hak atas
pendidikan yang bermutu, sebelumnya melalui kemampuan siswa masing-masing dengan
sistem seleksi menjadi berdasarkan siswa yang domisilinya dekat dengan sekolah yang
dituju. Hal tersebut menyebabkan masalah di mana orang tua tidak ingin menyekolahkan
anaknya di sekolah dengan kualitas yang rendah, maka mereka memilih untuk pindah demi
menyekolahkan anaknya ke sekolah yang lebih baik (Sumantri, 2022). Tujuan dari sistem
zonasi mempunyai tujuan yang sama dengan konsep keadilan ruang yaitu untuk
mewujudkan pemerataan pendistribusian di suatu wilayah dengan melibatkan masyarakat
yang memperoleh bagian dalam pendistribusian ruang. Pada kenyataannya masih terdapat
ketimpangan antara sekolah SMA Negeri di Kawasan Kota Bekasi. Penelitian ini
menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi pemerataan kualitas
sekolah saat sebelum dan sesudah sistem zonasi. Penelitian ini juga melihat persepsi siswa
yang akan melanjutkan jenjang pendidikan ke kelas X yaitu siswa SMPN kelas IX
mengenai sistem zonasi yang dilihat dari keadilan ruang. Berdasarkan hasil penelitian,
keadilan ruang dalam penerapan sistem PPDB zonasi di Kota Bekasi belum sepenuhnya
sesuai dengan konsep keadilan ruang dan tujuan dari PPDB itu tersendiri, Masih terdapat
ketimpangan kualitas sekolah di Kota Bekasi.
Kata Kunci: Sistem Zonasi, Keadilan Ruang, Kualitas Sekolah
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2308080118
Keyword