(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

KEBIJAKAN SISTEM ZONASI: KEADILAN RUANG DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (STUDI KASUS: KOTA BEKASI)


Sistem zonasi merupakan suatu kebijakan yang diciptakan untuk menyetarakan kualitas dan pelayanan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan agar setiap siswa dapat menyebar dan mendapatkan kesempatan pendidikan berkualitas yang merata ke setiap wilayah (Kemendikbud, 2018). Sistem Zonasi mengubah hak atas pendidikan yang bermutu, sebelumnya melalui kemampuan siswa masing-masing dengan sistem seleksi menjadi berdasarkan siswa yang domisilinya dekat dengan sekolah yang dituju. Hal tersebut menyebabkan masalah di mana orang tua tidak ingin menyekolahkan anaknya di sekolah dengan kualitas yang rendah, maka mereka memilih untuk pindah demi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang lebih baik (Sumantri, 2022). Tujuan dari sistem zonasi mempunyai tujuan yang sama dengan konsep keadilan ruang yaitu untuk mewujudkan pemerataan pendistribusian di suatu wilayah dengan melibatkan masyarakat yang memperoleh bagian dalam pendistribusian ruang. Pada kenyataannya masih terdapat ketimpangan antara sekolah SMA Negeri di Kawasan Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi pemerataan kualitas sekolah saat sebelum dan sesudah sistem zonasi. Penelitian ini juga melihat persepsi siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan ke kelas X yaitu siswa SMPN kelas IX mengenai sistem zonasi yang dilihat dari keadilan ruang. Berdasarkan hasil penelitian, keadilan ruang dalam penerapan sistem PPDB zonasi di Kota Bekasi belum sepenuhnya sesuai dengan konsep keadilan ruang dan tujuan dari PPDB itu tersendiri, Masih terdapat ketimpangan kualitas sekolah di Kota Bekasi. Kata Kunci: Sistem Zonasi, Keadilan Ruang, Kualitas Sekolah

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2308080118

Keyword