(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

EVALUASI KUALITAS GEOMETRIK JALAN BERDASARKAN SPESIFIKASI JALAN DI TANJAKAN SITINJAU LAUIK


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa tidak diduga dan tidak disengaja di jalan yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain dan mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor kondisi jalan, dan faktor alam. Berdasarkan data kecelakaan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Resor Kota Padang jumlah kecelakaan yang terjadi di tanjakan Sitinjau Lauik (Panorama I) pada tahun 2020 terjadi 1 kasus kecelakaan, 2021 terjadi 4 kasus kecelakaan, dan 2022 terjadi 6 kasus kecelakaan. Geometrik jalan di Sitinjau Lauik memiliki tikungan yang tajam dan menanjak. Keadaan geometrik jalan di tanjakan Sitinjau Lauik yang berkelok mengakibatkan pengendara bermotor sulit untuk melalui ruas jalan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis dan evaluasi geometrik jalan di tanjakan Sitinjau Lauik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang pedoman desain geometrik jalan. Hasil dari evaluasi geometrik jalan didapatkan superelevasi maksimal adalah 10,93%, besar radius tikungan 8,6 m, dan kelandaian maskimum 11,67%. Sehingga geometrik jalan tidak sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Bina Marga Nomor 20/SE/Db/202.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2308070060

Keyword