(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN RANCABALI KABUPATEN BANDUNG


Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Adapun penelitian ini mengkaji penerapan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan Rancabali terdiri dari lima desa yang batas-batasnya harus ditentukan secara tegas dan jelas. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dalam penetapan dan penegasan batas desa didefinisikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang bersifat yuridis. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan metodologi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dengan menghasilkan batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari hasil kesepakatan teknis secara kartometrik. Data penelitian ini bersumber dari data pelacakan batas desa secara partisipatif oleh desa-desa di Kecamatan Rancabali dengan menggunakan metode kartometrik. Oleh karena Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengatur bahwa penetapan dan penegasan batas daerah dilakukan secara kartometris, sehingga kajian penerapan metode ini perlu dilakukan terhadap penetapan batas desa. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesepakatan teknis dan peta batas wilayah administrasi desa/kelurahan di Kecamatan Rancabali. Dalam kegiatan kesepakatan teknis yang dilakukan dapat diketahui batas-batas antara desa/kelurahan di Desa Sukaresmi, Peta Desa Indragiri dan Desa Cipelah menghasilkan kesepakatan. Desa Patengan dan Desa Alamenda masih ada area yang tidak sepakat.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2308060011

Keyword