(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Arahan Pola Penanganan Permukiman Kumuh Kecamatan Teluk Betung Selatan (Studi Kasus: Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon)


Perkembangan kota dan kepadatan penduduk perkotaan yang kian meningkat menimbulkan berbagai macam dampak, salah satunya adalah timbul permukiman kumuh. Salah satu kecamatan yang mengalami masalah pemukiman kumuh adalah Kecamatan Teluk Betung Selatan yang memiliki banyak aktivitas perkotaan. Kecamatan Teluk Betung Selatan sebagai lokasi permukiman kumuh tercantum dalam SK Wali Kota Kota Bandar Lampung Nomor 165/IV.01/HK/2021, tepatnya berada di Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon. Munculnya permukiman kumuh berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan. Permukiman kumuh Kecamatan Teluk Betung Selatan memberikan gambaran yang buruk bagi Kota Bandar Lampung sehingga diperlukan suatu pola penanganan dalam mengatasi permukiman kumuh. Untuk merumuskan arahan pola penanganan permukiman kumuh Kecamatan Teluk Betung Selatan perlu memperhatikan kondisi daya dukung lahan permukiman dan kondisi daya tampung penduduk untuk lahan permukiman agar sejalan dengan salah satu kebijakan penataan ruang Kota Bandar Lampung yaitu pengembangan kawasan budidaya secara proporsional sesuai dengan keadaan daya dukung dan keadaan daya tampung lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arahan pola penanganan permukiman kumuh Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon dengan mengidentifikasi daya dukung lahan permukiman, daya tampung penduduk lahan permukiman, tingkat kekumuhan dan status legalitas lahan. Hasil daya dukung lahan permukiman menunjukan daya dukung masih mampu untuk mendukung penduduk dalam bermukim dengan nilai daya dukung permukiman (DDPm) sebesar 1,15. Lingkungan 1, lingkungan 3 Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon masih mampu mendukung penduduk untuk bermukim dan lingkungan 2 Kelurahan Pesawahan sudah tidak mampu mendukung penduduk untuk bermukim. Daya tampung penduduk di permukiman kumuh sebanyak 8275 jiwa. Daya tampung penduduk lahan permukiman menunjukkan lingkungan 1, lingkungan 3 Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon masih mampu menampung penduduk hingga tahun 2032 dan lingkungan 2 Kelurahan Pesawahan sudah tidak mampu menampung penduduk hingga tahun 2032. Tingkat kekumuhan permukiman kumuh Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon menunjukkan tingkat kekumuhan ringan dengan 19 RT status lahan legal, 2 RT status lahan tidak legal, dan 5 RT dengan stsus lahan campuran. Arahan pola penanganan permukiman kumuh Kelurahan Pesawahan dan Kelurahan Gedong Pakuon adalah arahan pola penanganan pemugaran di 19 RT, arahan pola penaganan permukiman kembali di 2 RT dan arahan pola penanganan pemugaran dan permukiman kembali di 5 RT. Kata Kunci : Arahan Pola Penanganan, Permukiman Kumuh, Daya Dukung Lahan Permukiman

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2306190002

Keyword