(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Arahan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kangkung Kota Bandar Lampung


Pemukiman kumuh merupakan polemik yang belum terpecahkan sampai saat ini. Masyarakat tidak ada pilihan untuk bermukiman di permukiman informal yang tidak layak huni dan beberapa ilegal karena tidak terdapat sertifikat dan izin mendirikan bangunan. Kelurahan Kangkung pada tahun 2014 ditetapkan menjadi salah satu kelurahan terkumuh di Kota Bandar Lampung dengan luasan kumuh seluas 21,03 Ha (SK.Walikota No.974/Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Bandar Lampung). Secara geografis Kelurahan Kangkung terletak di pesisir Kota Bandar Lampung. Meskipun terdapat upaya peningkatan kualitas kawasan kumuh oleh Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada tahun 2017 di Kelurahan Kangkung, namun berdasarkan hasil observasi bahwa masih ditemukan kekumuhan khusunya pada kawasan permukiman RT 18 dan RT 28 yang umumnya bertipologi ditepi dan diatas air yang merupakan lokasi permukiman liar (squatter) dan tidak termasuk lokasi penanganan oleh Program KOTAKU sehingga diperlukan suatu penanganan oleh Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian campuran dengan mengumpulkan, menganalisis dan menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif. Dari penelitian ini, diperoleh 5 (lima) skema arahan penanganan diikuti implikasi (kemungkinan dan tantangan ) arahan terhadap kawasan permukiman kumuh RT 18 dan RT 28. Dengan arahan yang paling tepat untuk diimplementasikan yaitu Permukiman kembali On-site resettlement karena dampak yang mungkin ditimbulkan minim dibanding arahan lainnya dan tahapan pelaksanaannya pun tidak sekompleks arahan lainnya. Kata Kunci: Kumuh, Liar, Legalitas, Arahan, Penanganan

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2306070185

Keyword