(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

INTEGRASI PETA RTRW DAN RZWP3K PROVINSI LAMPUNG UNTUK MENDUKUNG KETERPADUAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DARAT DAN LAUT


Penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian tata ruang. Penataan ruang mewujudkan cita-cita masyarakat yang makmur sejahtera. Penataan ruang di Indonesia dibagi menjadi dua, penataan ruang darat atau yang bisa disebut Tata Ruang Wilayah dan penataan ruang laut yang disebut Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kajian terkait integrasi penataan ruang kawasan pesisir menjadi maslah strategis yang perlu mendapat perhatian khusus dari bebagai pihak. Aktifitas dikawasan pesisir dikelola oleh lembaga-lembaga lintas sektoral yang memiliki kebijakan masing-masing dalam implementasinya. Dalam kondisi tersebut akan dilakukan kajian dari aspek legal, aspek legal dilakukan dengan metode analisis deskriptif terkait undang-undang serta peraturan yang berlaku. Integrasi penataan ruang perlu didukung juga dari aspek teknis dan kelembagaan. Dari aspek teknis, penentuan garis pantai menjadi tinjauan utama untuk mewujudkan data spasial yang berkesinambungan dari darat ke laut tanpa tumpang tindih data. Pada penelitian ini dilakukan analisis garis pantai menggunakan metode analisis harmonik pasut menggunakan aplikasi T_Tide dengan data pasut hasil inventarisasi stasiun pasut BIG di Panjang, Lampung Selatan, penentuan HAT dan LAT, serta penentuan pergeseran garis pangkal yang dihasilkan. LAT memiliki kedudukan nilai -2,330 sedangkan HAT memiliki kedudukan sebesar 2,252 terhadap MSL. Wilayah pantai di Panjang memiliki kemiringan rata-rata 63.78° sehingga pergeseran garis pantai untuk penyatuan dua datum vertikal peta ke HAT adalah 23,90147 m. Garis air tinggi menjadi pilihan terbaik untuk menjadi acuan penentuan batas karena akan menyatukan zona perairan kawasan pesisir. Dengan demikian zona pasang surut bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung aktifitas di perairan kawasan pesisir. Selain itu, dari aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, dilakukan analisis korelasi yang akan menjelaskan tumpang tindih kewenangan lembaga yang mengelola sumber daya alam di kawasan pesisir. Kata Kunci : RTRW, RZWP3K, Penataan Ruang, LAT, HAT

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2306070178

Keyword