(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

ANALISA PENENTUAN BATAS WILAYAH PENGELOLAAN LAUT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 MENGGUNAKAN CITRA SENTINEL-1A


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya sejauh 12 (dua belas) mil laut. Peraturan tersebut menjadi acuan dalam penentuan batas pengelolaan wilayah laut daerah provinsi. Secara geografis Provinsi NTB berbatasan langsung dengan Provinsi NTT dengan jarak antara kedua provinsi tersebut kurang dari 24 mil laut, maka perlu dilakukan penentuan batas pengelolaan wilayah lautnya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas pengelolaan wilayah laut antara kedua provinsi tersebut serta mengetahui luas pengelolaan wilayah laut dari Provinsi NTB. Citra satelit tersebut dikoreksi radiometrik, speckle filtering dan koreksi geometrik. Dari data citra tersebut ditentukan garis pantai saat pasang tertinggi. Penarikan batas antara dua wilayah yang berhadapan dilakukan dengan menggunakan metode median line (garis tengah). Dari perhitungan luas pengelolaan wilayah provinsi NTB didapatkan hasil yaitu luas wilayah yang dimiliki oleh provinsi NTB sebesar 28.473,7km2 . Sistem koordinat yang digunakan dalam perhitungan luas menggunakan sistem koordinat Lambert Cylindrical Equal Area.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2305300013

Keyword