ANALISA PENENTUAN BATAS WILAYAH PENGELOLAAN LAUT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 MENGGUNAKAN CITRA SENTINEL-1A
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut
diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya sejauh 12 (dua belas) mil laut.
Peraturan tersebut menjadi acuan dalam penentuan batas pengelolaan wilayah laut
daerah provinsi. Secara geografis Provinsi NTB berbatasan langsung dengan
Provinsi NTT dengan jarak antara kedua provinsi tersebut kurang dari 24 mil laut,
maka perlu dilakukan penentuan batas pengelolaan wilayah lautnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas pengelolaan wilayah laut
antara kedua provinsi tersebut serta mengetahui luas pengelolaan wilayah laut dari
Provinsi NTB. Citra satelit tersebut dikoreksi radiometrik, speckle filtering dan
koreksi geometrik. Dari data citra tersebut ditentukan garis pantai saat pasang
tertinggi. Penarikan batas antara dua wilayah yang berhadapan dilakukan dengan
menggunakan metode median line (garis tengah).
Dari perhitungan luas pengelolaan wilayah provinsi NTB didapatkan hasil
yaitu luas wilayah yang dimiliki oleh provinsi NTB sebesar 28.473,7km2
. Sistem
koordinat yang digunakan dalam perhitungan luas menggunakan sistem koordinat
Lambert Cylindrical Equal Area.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2305300013
Keyword