(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

KAJIAN KEDUDUKAN GARIS PANTAI UNTUK PENENTUAN SEMPADAN PANTAI (STUDI KASUS KOTA BANDAR LAMPUNG)


Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Untuk menentukan kedudukan batas sempadan pantai dapat menggunakan garis pantai. Garis pantai adalah suatu garis imajiner yang menjadi batas bertemunya daratan dengan air laut. Bandar Lampung yang merupakan salah satu kawasan yang ditempati oleh aktivitas masyarakat, sehingga perlu di lakukan pengukuran sempadan pantai. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui kedudukan, laju perubahan garis pantai dan batas sempadan pantai. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah citra satelit Landsat dan pasang surut tahun 2015 dan 2020. Citra satelit digunakan untuk menentukan kedudukan garis pantai dengan dikoreksi menggunakan tinggi pasang surut Highest Astronomical Tide (HAT) dan elevasi. Laju perubahan garis pantai akan ditentukan menggunakan program Digital Shoreline Analysis System (DSAS). Setelah itu dilakukan penentuan sempadan dengan melakukan buffering garis pantai sejauh 100 meter. Lalu sempadan pantai tersebut diproyeksikan selama 30 tahun. Hasil perubahan kedudukan garis pantai selama lima tahun sejauh 6,355 meter ke arah laut atau mengalami akresi dengan luas mencapai 9,325 ha. Sedangkan luas abrasi adalah 0,075 ha. Setelah dilakukan proyeksi perubahan selama 30 tahun didapatkan perubahan garis pantai adalah sejauh 182,415 meter ke arah laut. Luas sempadan pantai tahun 2020 adalah 31,985 ha, sedangkan luas sempadan pantai proyeksi 30 tahun kedepan adalah 34,755 ha.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2303310018

Keyword