KOMPARASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DENGAN INDIKASI NILAI PASAR (Studi Kasus : Kelurahan Korpri Jaya Dan Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame)
Kelurahan Korpri Jaya dan Kelurahan Korpri Raya merupakan wilayah yang
sangat mengalami perkembangan dari efek pembangunan Tol Kotabaru dan
pembangunan ITERA. Hal ini menyebabkan semakin strategis dan semakin
meningkatnya perubahan penggunaan lahan wilayah tersebut, yang kemudian
memberikan dampak terhadap jumlah permintaan kebutuhan tanah yang akan naik.
Sementara itu dengan ketersediaan lahan yang relatif tetap, maka sesuai dengan
hukum ekonomi hal tersebut dapat menyebabkan perubahan nilai tanah yang
bergerak naik seiring banyaknya kebutuhan tanah di wilayah tersebut. Pajak bumi
dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak dimana dasar yang
digunakan untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) harus sesuai dengan
ketentuan nilai pasar, namun yang sering terjadi NJOP tidak sesuai dengan nilai
pasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan nilai tanah
berdasarkan indikasi nilai pasar dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga
dapat diketahui peningkatan nilai tanah pada wilayah penelitian.
Metode penilaian yang digunakan pada penelitian ini adalah penilaian massal
dengan menggunakan pendekatan harga pasar. Penelitian ini juga melakukan
analisis regresi linier berganda untuk mendapatkan suatu hasil pemodelan nilai
tanah yang mendekati keadaan sebenarnya dan untuk mengetahui variabel bebas
mana saja yang mempengaruhi nilai tanah pada wilayah penelitian. Selanjutnya
dilakukan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah berdasarkan NIR dan berdasarkan
NJOP, kemudian dicari selisih antara NIR dengan NJOP. Pembuatan Peta Zona
Nilai Tanah menggunakan teknologi analisis SIG (Sistem Informasi Geografis).
Hasil penelitian ini berupa Peta ZNT yang terdiri dari 10 zona dengan NIR
tertinggi sebesar Rp5.666.000 dan NIR terendah sebesar Rp1.133.000. Serta
diperoleh data NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dengan nilai tertinggi sebesar
Rp702.000 dan nilai terendah sebesar Rp248.500. Sementara selisih antara NIR
dengan NJOP paling besar adalah sebesar 707,12
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2301120031
Keyword