Efektivitas Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro
Penanganan permukiman kumuh merupakan Salah satu bentuk implementasi penerapan dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang secara tegas tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan dijabarkan dalam bentuk Keputusan Dirjen Diroktorat Jendral Cipta Karya No. 110/KPTS/DC/2016 Tentang Penetapan Lokasi Kota Tanpa Kumuh. Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya tersebut menjadi landasan dalam penentuan lokasi kawasan permukiman kumuh yang mendapatkan program peningkatan kualitas permukiman kumuh salah satunya adalah program KOTAKU. Program KOTAKU sebagai salah satu program pengentasan permukiman kumuh perlu dilakukan evaluasi sebagai salah satu bentuk penilaian hasil dari program yang telah diimplementasikan. Evaluasi yang dilakukan berfokus pada tingkat keberhasilan program dan tingkat efektivitas hasil berdasarkan pedoman keberhasilan program KOTAKU, dimana tingkat efektifitas berada pada nilai 0,48 hingga 0,7 atau berada pada kelas cukup efektif hingga sangat efektif. Namun yang perlu menjadi perhatian khusus adalah berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, sisi yang memiliki pengaruh besar terhadap nilai evaluasi merupakan sisi yang bersinggungan langsung dengan program KOTAKU, dengan contoh untuk Indikator Infrastruktur memiliki pengaruh yang amat besar dibandingkan indikator pengurangan luasan permukiman kumuh serta indikator aturan pencegahan permukiman kumuh.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2208310002
Keyword