(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Analisis Hak-Hak Penguasaan Objek Budidaya Perairan Sesuai RZWP3K Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Kadaster Kelautan di Provinsi Lampung


Salah satu objek dalam pengelolaan wilayah perairan adalah budidaya perairan. Pengelolaan budidaya perairan harus mengedepankan 2 (dua) hal penting, yaitu pemenuhan hak serta penegasan batas area penguasaan perairan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi akan memicu terjadinya konflik pada masyarakat. Terjadinya konflik, dapat diminimalisir melalui kadaster kelautan. Konsep kadaster kelautan akan menjawab permasalah dari sisi penegasan aspek hukum, aspek peran kelembagaan, dan aspek teknis. Aspek Hukum akan berisikan tentang regulasi yang berlaku pengelolaan ruang laut dan pesisir. Aspek Kelembagaan mempertegas peran serta fungsi dari lembaga yang berwenang dalam penataan ruang laut. Sementara pada aspek teknis akan memperkuat dari aspek hukum dan kelembagaan melalui penerapan keilmuan Geodesi dan Survei Pemetaan dalam mendeskripsikan area budidaya perairan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengidentifikasi pengaturan hak masyarakat pengelola perairan serta menganalisis implementasi kadaster kelautan di Provinsi Lampung dari aspek hukum, teknis, dan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif melalui kajian dari peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengelolaan budidaya perairan di Provinsi Lampung. Kajian dari peraturan yang berlaku akan dikaji lebih lanjut dari implementasi yang telah dilakukan pada lingkungan perairan di Provinsi Lampung melalui wawancara dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Hasil dari sisi aspek hukum ialah masyarakat dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah perairan terkhusus budidaya perairan tanpa hak kepemilikan, namun melalui regulasi perizinan lokasi dan izin pengelolaan. Selain itu, dari sisi aspek teknis, penerapan keilmuan Geodesi dan Geomatika bidang hidro-oseanografi dan pemetaan diperlukan guna pendefinisian perencanaan lokasi. Pada sisi aspek kelembagaan, terdapat KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan, ATR BPN, dan BAPPEDA guna mendukung ketercapaian implementasi kadaster kelautan. Kata Kunci: Hak, Budidaya Perairan, RZWP3K, Penguasaan, Pengelolaan, Kadaster Kelautan

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2208260015

Keyword