(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Kebutuhan dan Ketersediaan Infrastruktur Jalur Pejalan Kaki di Kawasan Campuran Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung


Kawasan campuran merupakan salah satu kawasan yang membutuhkan infrastruktur jalur pejalan kaki karena terdapat fungsi komersial dan non komersial yang saling berdekatan. Dalam melakukan perjalanan jarak dekat berjalan kaki akan lebih efektif dibandingkan menggunakan kendaraan dikarenakan tidak memungkinkan untuk selalu berhenti pada titik lokasi yang diinginkan. Salah satu kawasan campuran yang memiliki mobilitas tinggi di Kota Bandar Lampung yaitu Kawasan Campuran Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung. Kawasan Campuran Zainal Abidin Pagar Alam tidak memenuhi standar dalam pemenuhan fasilitas infrastruktur jalur pejalan kaki. Hal ini ditandai dengan masih banyak ruas jalan pada area kawasan ini yang tidak tersedia infrastruktur jalur pejalan kaki, selain itu pada jalan yang tersedia infrastruktur jalur pejalan kaki dimanfaatkan oleh kios-kios dan retail sebagai lahan parkir dan juga pedagang kaki lima. Akibat dari kondisi ini menyebabkan pejalan kaki harus melewati badan jalan, sehingga dapat meningkatkan resiko kecelakaan. Fungsi infrastruktur jalur pejalan kaki menjadi tidak optimal dalam menciptakan rasa aman, dan nyaman bagi pejalan kaki. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan infrastruktur jalur pejalan kaki pada Kawasan Campuran Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung berdasarkan kuantitas, distribusi, dan kualitas infrastruktur jalur pejalan kaki. Metode dalam pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan metode deduktif kuantitatif dengan menempatkan analisis teoritis sebagai penentuan variabel-variabel yang menjadi kriteria standar infrastruktur jalur pejalan kaki di kawasan campuran. Hasil penelitian menunjukkan secara kuantitas, distribusi, dan kualitas infrastruktur jalur pejalan kaki Kawasan Campuran Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung secara keseluruhan masih belum memenuhi standar infrastruktur jalur pejalan kaki. Hal ini karena kebutuhan infrastruktur jalur pejalan kaki dalam lokasi penelitian berdasarkan PUPR No.02 Tahun 2018 tentang Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki seharusnya dapat terpenuhi pada kelas jalan Arteri, Kolektor, dan Lokal Sekunder, serta Jalan Lingkungan, namun ternyata hanya kelas jalan arteri dan lokal sekunder (total 2 koridor jalan) saja yang tersedia infrastruktur jalur pejalan kaki. Selain itu, kualitas fisik infrastruktur jalur pejalan kaki belum memenuhi kualitas dasar menurut standar PEQI, namun tingkat pelayanan infrastruktur jalur pejalan kaki sudah memenuhi standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2014 karena berada pada LOS A dan LOS B.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2208110006

Keyword