(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Prinsip Perancangan Ruang Terbuka Publik Sebagai Wadah Aktivitas Sosial Kawasan Permukiman Kumuh


Keberadaan Ruang Terbuka Publik (RTP) merupakan salah satu fasilitas yang harus disediakan pada area permukiman, tanpa terkecuali dikawasan permukiman padat ataupun permukiman kumuh. Ketidaktersediaan RTP pada kawasan permukiman kumuh, menjadi salah satu concern permasalahan, dan sudah seharusnya wajib disediakan fasilitas berupa RTP. Selain itu prinsip perancangan RTP yang banyak ditemui masih berupa aturan yang sifatnya umum atau hanya dapat diimplementasikan pada kawasan perkotaan, dan tidak cocok jika diterapkan pada kawasan permukiman kumuh. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun prinsip perancangan Ruang Terbuka Publik sebagai wadah aktivitas sosial di kawasan permukiman kumuh Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung, yaitu merumuskan konsep dasar prinsip perancangan, merangkum preferensi masyarakat, dan kajian potensi penyediaan RTP secara fisik dan non fisik. Pengambilan data penelitian ini dilakukan dengan melakukan pengamatan lapangan dan studi literatur, serta wawancara dengan masyarakat. Hasil data yang didapat kemudian diolah melalui analisis keruangan/spasial dan Analisis Deskriptif Kualitatif untuk disandingkan dengan norma aturan dasar prinsip perancangan, kemudian dilakukan triangulasi data untuk menghubungkan kebutuhan dan ketersediaan RTP, sehingga dihasilkan Prinsip Perancangan Ruang Terbuka Publik yang bersifat umum dan khusus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa terdapat prinsip Umum dan Khusus dalam perancangan RTP di kawasan permukiman kumuh. Prinsip Umum Perancangan RTP berkaitan dengan aspek kenyamanan, keamanan, Keselamatan dan Aksesibilitas, sementara Prinsip Khusus RTP terbagi atas 3 (tiga) tipologi RTP, yaitu RTP Waterfront, Permukiman dan Pulau. Prinsip Khusus yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan aktivitas kegiatan masyarakat, fungsional RTP dan kebutuhan ruang. RTP Waterfront lebih ditekankan kepada pusat kegiatan aktivitas masyarakat yang bersifat massal, sementara RTP pada kawasan permukiman difungsikan sebagai RTP ramah anak, dan RTP Pulau diarahkan sebagai pengembangan RTP mix used, berupa kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Perbedaan prinsip tersebut didasarkan pada preferensi masyarakat sehingga ketersediaan fasilitas dan pemenuhan kebutuhan ruang disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan potensi penyediaan RTP, yang dikaji secara fisik dan non fisik sehingga terbentuk kriteria perancangan berupa penzoningan kawasan, pada kawasan waterfront, kawasan permukiman dan kawasan pulau, serta skala pelayanan dari masing-masing RTP.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2206050033

Keyword