ANALISIS INDEKS KERUSAKAN PANTAI DAN PRIORITAS PENANGANANNYA DI DESA MUARA GADING MAS KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, LAMPUNG TIMUR
Daerah pantai Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung
Timur yang terdiri dari 14 dusun, 10 dusun diantaranya berada di daerah kawasan
perairan pantai merupakan kawasan strategis yang dimanfaatkan oleh masyarakat
sebagai kegiatan masyarakat, seperti kawasan pemukiman, pemerintah, pelabuhan
perikanan, pariwisata, pelayaran, pertambakan, dan perekonomian. Perkembangan
wilayah pantai tersebut menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan pantai yang
disebabkan oleh faktor hidro-oseanografi dan faktor kegiatan manusia. Hipotesis
awal penilitian ini berdasarkan pengamatan secara visual telah terjadi kerusakan
pantai di lokasi penelitian tersebut dan memerlukan penanganan. Dalam penelitian
ini dilakukan penilaian kerusakan pantai untuk mengetahui tingkat kerusakan dan
prioritas penanganannya dengan menggunakan kriteria kerusakan pantai yang
ditetapkan pada surat edaran PU No. 08/SE/M/2010 yakni kriteria kerusakan
lingkungan pantai, erosi/ abrasi dan kerusakan bangunan, serta sedimentasi.
Parameter pada kriteria kerusakan pantai tersebut didapatkan berdasarkan metode
pengamatan langsung berupa interpretasi visual pada parameter pemukiman dan
fasilitas umum, areal pertanian, kawasan gumuk pasir, perairan tanah, hutan
mangrove, dan sedimentasi muara sungai untuk pelayaran serta pengujian lab untuk
parameter air tanah dan metode pengumpulan data menggunakan citra satelit pada
parameter perubahan garis pantai. Analisis penilaian kerusakan terhadap ketiga
kriteria tersebut dilakukan berdasarkan tolok ukur dan bobot kerusakan pantai,
disesuaikan dengan kondisi pantai di desa Muara Gading Mas. Berdasarkan hasil
penelitian penilaian kerusakan pantai, penilaian tingkat kepentingan daerah dan
penentuan prioritas penanganan maka didapatkan bahwa pada kriteria kerusakan
lingkungan nilai bobot kerusakan terbesar dan penanganan utama berada di Dusun
5 Kuala Barat 2 pada tingkat prioritas B (sangat diutamakan). Pada kriteria
kerusakan erosi/abrasi dan kerusakan bangunan nilai bobot kerusakan terbesar dan
penanganan utama berada di Dusun 5 Kuala Barat 2 pada tingkat prioritas C
(diutamakan). Kriteria sedimentasi hanya terdapat satu muara sungai, nilai bobot
kerusakan terbesar dan penanganan utama di Dusun 4 Kuala Tengah 1 berada pada
tingkat prioritas E (tidak diutamakan).
Kata Kunci: Tingkat Kerusakan Pantai, Prioritas Penanganan, Lampung Timur
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2206030009
Keyword