(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

ANALISIS INDEKS KERUSAKAN PANTAI DAN PRIORITAS PENANGANANNYA DI DESA MUARA GADING MAS KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, LAMPUNG TIMUR


Daerah pantai Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur yang terdiri dari 14 dusun, 10 dusun diantaranya berada di daerah kawasan perairan pantai merupakan kawasan strategis yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kegiatan masyarakat, seperti kawasan pemukiman, pemerintah, pelabuhan perikanan, pariwisata, pelayaran, pertambakan, dan perekonomian. Perkembangan wilayah pantai tersebut menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan pantai yang disebabkan oleh faktor hidro-oseanografi dan faktor kegiatan manusia. Hipotesis awal penilitian ini berdasarkan pengamatan secara visual telah terjadi kerusakan pantai di lokasi penelitian tersebut dan memerlukan penanganan. Dalam penelitian ini dilakukan penilaian kerusakan pantai untuk mengetahui tingkat kerusakan dan prioritas penanganannya dengan menggunakan kriteria kerusakan pantai yang ditetapkan pada surat edaran PU No. 08/SE/M/2010 yakni kriteria kerusakan lingkungan pantai, erosi/ abrasi dan kerusakan bangunan, serta sedimentasi. Parameter pada kriteria kerusakan pantai tersebut didapatkan berdasarkan metode pengamatan langsung berupa interpretasi visual pada parameter pemukiman dan fasilitas umum, areal pertanian, kawasan gumuk pasir, perairan tanah, hutan mangrove, dan sedimentasi muara sungai untuk pelayaran serta pengujian lab untuk parameter air tanah dan metode pengumpulan data menggunakan citra satelit pada parameter perubahan garis pantai. Analisis penilaian kerusakan terhadap ketiga kriteria tersebut dilakukan berdasarkan tolok ukur dan bobot kerusakan pantai, disesuaikan dengan kondisi pantai di desa Muara Gading Mas. Berdasarkan hasil penelitian penilaian kerusakan pantai, penilaian tingkat kepentingan daerah dan penentuan prioritas penanganan maka didapatkan bahwa pada kriteria kerusakan lingkungan nilai bobot kerusakan terbesar dan penanganan utama berada di Dusun 5 Kuala Barat 2 pada tingkat prioritas B (sangat diutamakan). Pada kriteria kerusakan erosi/abrasi dan kerusakan bangunan nilai bobot kerusakan terbesar dan penanganan utama berada di Dusun 5 Kuala Barat 2 pada tingkat prioritas C (diutamakan). Kriteria sedimentasi hanya terdapat satu muara sungai, nilai bobot kerusakan terbesar dan penanganan utama di Dusun 4 Kuala Tengah 1 berada pada tingkat prioritas E (tidak diutamakan). Kata Kunci: Tingkat Kerusakan Pantai, Prioritas Penanganan, Lampung Timur

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2206030009

Keyword