(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

KAJIAN PEMODELAN KADASTER TIGA DIMENSI (3D) TERHADAP NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) UNTUK PENENTUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) (Studi Kasus: Asrama TB3 Institut Teknologi Sumatera)


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atas tanah dan bangunan yang diadakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan yang memiliki suatu hak, Pajak Bumi dan Bangunan bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yakni bumi, tanah dan bangunan. Faktor yang mempengaruhi dalam penunjang perhitungan PBB ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP merupakan nilai yang ditentukan melalui penilaian dari luas dan zona suatu objek pajak. Peningkatan jumlah populasi manusia tidak sebanding dengan lahan yang ada, sehingga menyebabkan tingginya permintaan hunian. Hunian vertikal menjadi salah satu solusi khususnya daerah perkotaan dengan kepadatan yang tinggi. Hunian vertikal dapat berdampak dengan meningkatnya pendapatan daerah dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penelitian ini menggunakan konsep model 3D mengenai dari objek pajak, gambaran yang didapat mempresentasikan kondisi dari objek tersebut baik dari luas dan volume. Pembuatan model 3D diawali dengan pengambilan data point cloud dengan menggunakan Terrestrial Laser Scanner (TLS). Alat tersebut mampu merekam keadaan dari objek yang diukur dalam bentuk 3D. Point cloud yang dihasilkan oleh alat tersebut memiliki kerapatan 0,004 m dengan overlap 38%. Pembuatan model 3D menggunakan metode digitasi dari point cloud yang telah diukur, koreksi dari model 3D tersebut menggunakan metode Root Mean Square Error (RMSE) yang didapat dari hasil perbandingan ukuran model 3D dengan ukuran model objek yang memiliki hasil sebesar 0,029 m. Model 3D yang dihasilkan menjadi acuan dari perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari nilai yang didapat dengan metode pendekatan biaya menghasilkan PBB dari setiap unit yang ada di hunian vertikal. hasil perhitungan PBB tertinggi ke terendah adalah ruang belajar besar dengan nilai Rp. 370.494,43, ruang belajar kecil Rp. 241.702,61, ruang kamar asrama Rp. 223.403,43, dan terkecil ruang satpam Rp. 172.877,45. Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Model 3D, Nilai Jual Objek Pajak

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2201170005

Keyword